Kuala Simpang (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni membantah anggotanya telah meminta sejumlah uang kepada sopir truk senilai Rp500 ribu yang terjaring razia di wilayah Kota Kuala Simpang, seperti video yang beredar di dunia maya.
"Video yang beredar itu tidak benar,” tegas Iptu Jufni di Aceh Tamiang, Minggu.
Sebelumnya beredar video diaplikasi tiktok atas nama Mulizar Driver Muda sedang berurusan dengan personel Satlantas. Selain video juga ada narasi dengan kalimat "viralkan masak hari Minggu razia di Kuala Simpang, minta uang Rp500.000 dengan alasan muatan".
"Videonya tidak ada korelasi dengan tulisan atau narasi yang dibuatnya (sopir)," ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas Iptu Jufni menjelaskan kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk tronton BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 11.00 WIB. Diketahui sopir truk berinisial R, warga Nisam, Aceh Utara.
"Dia (sopir truk) telah melakukan pelanggaran karena muatan melebihi tonase (overload), sehingga oleh anggota ditilang," jelas Iptu Jufni.
Iptu Jufni juga meluruskan tindakan yang dilakukan Bripka Ade P bukan dalam kegiatan razia. Kendaraan diberhentikan karena jalannya sangat lambat diperkirakan muatan melebihi kapasitas angkutan.
Ditegaskan Kasat Lantas tidak ada transaksi uang antara sopir dan anggotanya saat itu, apalagi pungli.
"Sopir sempat bertanya kepada petugas kita terkait pembayaran tilang. Bripka Ade P menyarankan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang itu," ujar dia.
"Dijelaskan sama anggota kita pembayaran denda melalui bank BRI, biasanya maksimal Rp500 ribu. Mungkin sopir salah mengartikan bahasa petugas kalau uang Rp500 ribu itu merupakan denda, bukan untuk polisi," kata Kasat Lantas.
"Kami akan kejar sopir truk itu untuk klarifikasi, supaya japrinya tidak sembarangan," kata Iptu Jufni.