Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Aceh setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh.
“Data ini telah divalidasi melalui proses Rekonsiliasi yang dituangkan dalam Berita Acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah dalam siaran pers diterima ANTARA di Banda Aceh, Jumat.
Penjelasan tersebut menanggapi berbagai isu terkait penghentian program JKA terhitung 1 April 2022 diantaranya BPJS kesehatan tidak memberikan data peserta JKN dan peserta meninggal dunia masih dibayarkan preminya.
Ia menjelaskan khusus untuk proses Rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh diantaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Menurut dia proses rekonsiliasi dilaksanakan lima kali dalam setahun sesuai dengan tahapan pembayaran dengan rincian setiap bulannya BPJS Kesehatan menyerahkan data peserta tambahan (mutasi tambah dan kurang) JKA ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.
Selanjutnya DRKA melakukan pemadanan data tersebut dengan data kependudukan Aceh berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), hasil validasi/pemadanan yang dilakukan oleh DRKA, selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan disertai raw data Hasil validasi dengan Berita Acara yang terdiri dari NIK ditemukan aktif, NIK ditemukan status meninggal, NIK ditemukan status pindah keluar Aceh.
Ia mengatakan terhadap data hasil validasi oleh DRKA BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap NIK ditemukan status meninggal, penonaktivan terhadap NIK ditemukan status pindah keluar Aceh dan hasil penelusuran tersebut BPJS Kesehatan menyampaikan kembali ke DRKA disertai dengan eviden berupa capture cek NIK dari Web Portal Dukcapil atau eviden KK/KTP peserta.
Kesepakatan jumlah peserta mutasi tambah kurang dan saldo mutasi peserta sampai dengan bulan rekon yang dituangkan dalam Notulen Pra Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh seluruh peserta kegiatan yang hadir.
Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data Peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai Peserta JKA, disamping itu peserta meninggal di rumah sakit (status pulang meninggal) akan dinonaktifkan sebagai Peserta JKN secara by system.
Ia mengatakan terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepesertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidak tepat karena BPJS Kesehatan mendapatkan data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating (mutasi tambah-kurang) sesuai dengan proses yang telah disepakati.
“Data JKN-KIS se Propinsi Aceh yang belum diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana permintaan DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021 belum diberikan saat itu disebabkan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan isu kebocaran data dan dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei sampai. Desember 2021.
Menurut dia atas pertimbangan tersebut penyerahan data dapat diberikan secara terbatas kepada DPRA pada tanggal 22 Maret 2022 dengan tetap menjunjung prinsip kerahasian data pribadi melalui pakta integritas pengguna data.
Ia juga mengatakan pembayaran iuran dilakukan berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar sebagai Peserta JKA, dibayarkan secara bertahap yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan Berita Acara Pembayaran, sesuai dengan PKS tahun 2021.
Salah satu tugas BPJS Kesehatan berdasarkan UU No.24 tahun 2011 adalah membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Sosial.
Untuk itu BPJS Kesehatan perlu melakukan pengelolaan dan pengendalian biaya pelayanan Kesehatan antara lain memastikan tidak terjadi duplikasi klaim, penyalahgunaan atau klaim fiktif dan tindak kecurangan lainnya (fraud).
Sejak tahun 2014 sampai tahun 2021, biaya pelayanan Kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan iuran yang diterima BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menganut Prinsip Asuransi Kesehatan Sosial di mana Pemerintah Aceh telah menyerahkan risiko pembiayaan pelayanan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sehingga apabila biaya pelayanan Kesehatan melebihi dari iuran, maka hal tersebut menjadi risiko BPJS Kesehatan sepenuhnya.
BPJS Kesehatan setiap triwulan memberikan laporan tertulis pelaksanaan program JKA kepada Pemerintah Aceh yang memuat Rekapitulasi Data Peserta, Jumlah Fasilitas Kesehatan, Jumlah Pemanfaatan Pelayanan, Jumlah Iuran yang diterima, Jumlah biaya Pelayanan Kesehatan yang Dibayarkan, Data Penyakit Katastropik, Data Pelayanan Kesehatan di luar Provinsi Aceh.
“BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik dari sisi administrasi dan kualitas data peserta maupun dari sisi pemberian layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun di rumah sakit/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan kebutuhan dan masukan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan monitoring dan evaluasi secara periodik terus dilakukan bersama-sama dengan Pemda yang diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan Program JKN-KIS serta komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.