Simeulue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, menyatakan penahanan lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di daerah itu dialihkan menjadi tahanan kota dari sebelumnya tahanan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen Suheri Wira Fernanda di Simeulue, Jumat, mengatakan pengalihan status tahanan lima terdakwa korupsi tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung 23 Maret 2022 hingga 3 Mei 2022. Pengalihan tahanan berdasarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Suheri Wira Fernanda.
Suheri Wira Fernanda mengatakan lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan tahun anggaran 2019 yakni berinisial IS, IH, MI, YA, dan AS.
Menurut Suheri Wira Fernanda, pengalihan status tahanan tersebut berdasarkan permohonan terdakwa yang disampaikan penasihat hukum mereka pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Pertimbangan majelis hakim mengalihkan status tahanan terhadap lima terdakwa tersebut atas permohonan penasihat hukum dengan catatan mereka kooporatif," kata Suheri Wira Fernanda.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simeulue menahan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dengan nilai mencapai Rp12,8 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Simeulue. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang.
Mereka didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke Simpang Patriot di Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara proyek tahun anggaran 2019 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue mencapai Rp9 miliar.