Aceh Timur (ANTARA Aceh) - Lembaga World Wide Fund for Nature (WWF) menyebutkan perburuan satwa liar yang dilindungi di kawasan Sumatera semakin meningkat, sehingga perlu perhatian aparat penegak hukum untuk menghentikannya.
Staf Komunikas WWF Aceh, Chik Rini pada kegiatan sosialisasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa menyatakan, WWF terus berupaya menahan laju pemburuan liar hewan dilindungi bekerjasama dengan aparat.
Dia menjelaskan, kejahatan perdagangan satwa liar memperoleh omset yang lumayan besar sehingga banyak yang beralih profesi untuk memburu satwa liar.
Ia menilai produk hukum yang berlaku untuk perdagangan satwa liar tersebut tidak sesuai dengan harga atau untung yang diperoleh pelaku.
"Kita dapat melihat produk hukum selama ini antara omset yang didapatkan tidak sesuai dengan hukuman yang diterapkan. Dalam hal ini perlu sekali membangun kerja sama kita dengan penegak hukum agar bisa memperkuat hukum kepada siapa pun yang melakukan perdagangan satwa liar," katanya.
Chik Rini mengatakan pemburuan satwa yang dilidungi saat ini tidak hanya melibatkan pemburu lokal bahkan pemburu tingkat dunia juga turut ikut campur tangan dalam urusan ini.
"Permainan mereka sangat terkontrol sehingga hubungan antara pemburu lokal dan internasional terjalin dengan sangat baik, mulai dari proses transaksi uang, pengiriman barang, dan target satwa yang diburu," sebutnya.
Saat disinggung mengenai satwa yang paling diburu di kawasan hutan Sumatera, dia menyebutkan target pemburuan, khususnya Aceh seperti gajah sumatera, harimau sumatera, badak sumatera, orang utan, burung rangkok, murai batu, beruang dan tringgiling.
"Semua jenis satwa itu saat ini paling diincar oleh pemburu di hutan Sumatera. Untuk hasil buruan tersebut mayoritas pemburu memilih jalur laut untuk proses pengiriman barang," katanya.
Dalam hal ini Lembaga WWF sangat mengharapkan adanya peranan masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi itu.
" Harus kita ketahui bersama bisnis perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan terbesar keempat setelah bisnis narkoba, senjata api ilegal dan penjualan manusia trafficking. Oleh karena itu kita sangat mengharapkan peranan masyarakat dan segenap lapisan elemen lainnya untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum jika tercium adanya proses kejahatan itu," tambah Chik Rini
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waru sangat mengapresiasikan atas terselengaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
"Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini maka untuk kedepan kami bisa lebih mengetahui terutama dalam hal jenis satwa-satwa yang dilindungi serta proses penerapan hukum yang sesuai dan tepat sasaran," ujar dia.