Banda Aceh (ANTARA) - Tim Pansus pendapatan asli daerah (PAD) DPRK Banda Aceh mengajak masyarakat untuk menjadikan tempat usaha yang sudah memasang alat perekam transaksi online (tapping box) sebagai pilihan utama saat berbelanja dan bertransaksi lainnya.
“Pemasangan tapping box ini merupakan salah satu ikhtiar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sebagai kota perdagangan dan jasa, sektor pajak restoran tentu menjadi salah satu primadona pendapatan daerah di Banda Aceh,” kata Ketua Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela meninjau sejumlah usaha milik Wajib Pajak di Kota Banda Aceh dan progres pemasangan alat perekam transaksi online (Tapping Box) pada usaha milik wajib pajak.
Tuanku Muhammad menjelaskan kunjungan tersebut untuk melihat secara dekat teknis serta kendala yang dihadapi dalam pemasangan alat perekam transaksi online itu.
"Hari ini, saya bersama rekan-rekan Pansus PAD dan BPKK Banda Aceh turun langsung ke usaha wajib pajak termasuk di dalamnya menyerap aspirasi para pengusaha restoran di Banda Aceh terkait pemasangan tapping box karena para pengusaha ini pada prinsipnya merupakan mitra Pemerintah Kota dalam memungut Pajak Restoran,” katanya.
Ia mengatakan kehadiran tim Pansus juga sebagai bentuk apresiasi sebab Pajak Daerah adalah salah satu modal membangun ibu kota Provinsi Aceh itu.
“Kami berterima kasih kepada Wajib Pajak yang atas kesadarannya sendiri, bersedia untuk ikut serta membangun kota tercinta ini dengan patuh pada aturan perpajakan,” katanya.
Dalam tinjauan tersebut Ketua Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad turut didampingi anggota lainnya diantaranya Tati Meutia Asmara dari Partai Keadilan Sejahtera , Aulia Afrizal dan Ismawardi dari PAN, serta Safni dari Partai Gerindra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi PAD.
“Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup celah rekayasa pelaporan Pajak Daerah sehingga dana hasil pajak yang disetorkan masyarakat kepada pengusaha dipastikan sepenuhnya masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia mengatakan pemasangan alat perekam transaksi online adalah upaya memperkuat monitoring Pajak Daerah.
“Ini merupakan arahan dari MCP Korsupgah KPK untuk menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah dan akan dipasang secara bertahap pada setiap usaha milik wajib pajak,” katanya.
Iqbal mengatakan bahwa secara aturan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang menolak pemasangan tapping box.
"Sanksinya dimulai dari teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga penempelan stiker pada tempat usaha yang memuat tulisan bahwa Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan tapping box,” katanya.
Iqbal berpesan agar pengusaha tidak perlu merasa takut dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut, karena pada dasarnya, alat itu akan membantu pengusaha untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan dan memisahkannya dari harga jualnya.
"Bagi pengusaha yang belum memiliki mesin cash register Pemerintah Kota Banda Aceh akan memfasilitasi alat serta aplikasinya secara gratis kepada pengusaha, sehingga dapat memudahkan pengusaha melakukan pencatatan keuangan mereka,” katanya.
Iqbal yang turut didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri serta Kepala Bidang Penagihan Safiran Nizar menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pansus PAD DPRK Banda Aceh dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah tersebut.
"Dukungan yang diberikan Pansus PAD ini merupakan semangat bagi kami dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Semoga apa yang telah kita rencanakan dapat berjalan sesuai rencana,” demikian Iqbal.