Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti investasi ilegal Dinar Khalifah dengan nilai Rp39 miliar ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dengan pelimpahan tersebut, maka penanganan kasus di tingkat penyidikan sudah selesai.
"Berkasnya sudah rampung di tingkat penyidikan atau P21 dan dilimpahkan ke jaksa. Selanjutnya, jaksa menyusun sudah dakwaan dan melimpah ke pengadilan," kata Sony Sonjaya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tersangka dalam kasus investasi ilegal Dinar Khalifah tersebut berinisial GR. Investasi tersebut dilakukan tersangka tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sony Sonjaya mengatakan tersangka GR diduga mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk investasi ilegal tersebut sejak 2018. Tersangka menjanjikan keuntungan 60 hingga 80 persen setiap bulannya.
Adapun investasi Dinar Khalifah yang dijanjikan berupa jual beli saham, emas, aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit, dan lainnya.
"Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi Dinar Khalifah digunakan tersangka sebagai modal trading online pada beberapa platform digital dan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya mengatakan tersangka GR menjanjikan modal yang disetor dikembalikan utuh setelah dua tahun. Namun, tidak memenuhi janjinya dan masyarakat yang menginvestasikan uangnya tidak pernah menerima keuntungan.
Total dana yang dihimpun tersangka, kata Sony Sonjaya, mencapai Rp39 miliar dengan 506 transaksi dari 250 orang. Dana yang dihimpun pada 2018 Rp2,4 miliar, pada 2019 sebesar Rp18,1 miliar, dan Rp18,3 miliar pada 2020.
Dari Rp39 miliar dana masyarakat yang dihimpun tersangka, penyidik sudah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan nilai mencapai Rp5 miliar, kata Sony Sonjaya.
Penyidik menjerat tersangka GR dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sony Sonjaya.