Sigli (ANTARA) - Polisi menangkap dua warga Pidie Jaya (Pijay) diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin moler di seputaran Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu Kabupaten setempat.
“Pelaku berinisial RF (22) yang merupakan residivis pencurian kambing dan Ri (50), keduanya warga Gampong Mesjid Tuha,” kata Kasat Reskrim Polres Pijay, AKP Dedy Miswar, Jumat.
Mereka diduga mencuri mesin moler atau mesin pengaduk semen aset desa dan berhasil diringkus polisi pada Rabu (1/1) pukul 22.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan mesin moler ke tempat penampung di seputaran Gampong Matang Wakeuh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pijay, guna mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenakan pasal 362 Jo pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Sementara barang bukti mesin moler dan becak roda tiga yang digunakan saat melakukan aksi pencurian juga diamankan di Mapolres,” demikian AKP Dedy Miswar.
Curi mesin moler, Polisi ringkus dua warga Pijay
Jumat, 3 Februari 2023 22:24 WIB