Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengimbau wajib pajak badan menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu guna menghindari sanksi atau denda.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Senin, mengatakan batas akhir penyampaian SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2023.
"Kami terus mengingat wajib pajak badan menyampaikan SPT tepat waktu sebelum 30 April 2023. Apalagi, pada April ini ada libur lebaran selama seminggu. Guna menghindari hal itu, segera sampaikan SPT," kata Imanul Hakim.
Baca juga: DJP: Penyampaian SPT di Aceh tumbuh positif pada 2023, belum terdampak efek RAT
Didampingi Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin, Imanul Hakim mengatakan wajib pajak badan yang terlambat atau menyampaikan SPT lewat 30 April 2023, maka dikenakan sanksi atau denda Rp1 juta.
"Sanksi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sanksi bagi wajib pajak badan Rp1 juta dan wajib pajak orang pribadi Rp100 ribu," kata Imanul Hakim.
Selain denda keterlambatan, kata Imanul Hakim, bagi wajib pajak badan yang pajaknya kurang bayar juga dikenakan denda dua persen per bulan dari jumlah yang harus dibayarkan.
"Kami mengimbau wajib pajak badan jangan sampai terlambat menyampaikan SPT guna menghindari denda. Apalagi jika ada pajak kurang bayar, denda bisa bertambah banyak apabila semakin lama SPT disampaikan," kata Imanul Hakim.
Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak untuk pembelian mobil dan bus listrik
Imanul Hakim mengatakan pihaknya juga terus mengingat wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT melalui SMS, surat elektronik atau email, serta sosialisasi di radio.
"Selain itu, kami juga melakukan program jemput bola, mendatangi wajib pajak badan guna mengingat agar menyampaikan SPT tepat waktu. Bagi wajib pajak yang terkendala dalam penyampaian SPT, kami juga menyediakan layanan," kata Imanul Hakim.
Baca juga: Sebanyak 249.354 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT, tercapai 65 persen dari target
DJP Aceh imbau wajib pajak badan sampaikan SPT tepat waktu
Senin, 10 April 2023 17:00 WIB