Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal menjelaskan kronologi kejadian di waralaba modern tersebut.
Alasan utama penggerebekan adalah karena Indomaret di Batoh melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadhan. Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Aktivitas yang melanggar seruan Forkopimda itu dilaporkan oleh warga ke Satpol PP/HW.
"Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Kentalnya toleransi saat Ramadhan di daerah syariat Islam Aceh
Pihaknya melakukan pengembangan dengan menurunkan intel yang mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.
Intel yang diturunkan tersebut menyamar menjadi pembeli, dan ternyata benar mereka menjualnya. Intel tersebut dua kali melakukan pengecekan di Indomaret Batoh tersebut.
Pada Minggu (9/4), intel kembali dilakukan pembelian, ternyata Indomaret tersebut masih menjualnya sekitar pukul 12.15 WIB.
Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.
"Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan," ujarnya.
Saat penggerebekan, lamjutnya, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng. Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.
"Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak," katanya.
Baca juga: Ramadhan momentum tingkatkan kualitas iman dan toleransi
Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.
"Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya," ujarnya.
Dirinya menambahkan selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh," kata Vadhly.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat diminta stop izin pendirian Indomaret
Kronologi polisi syariat Aceh gerebek Indomaret karena jual nasi di bulan Ramadhan
Selasa, 11 April 2023 10:02 WIB