Banda Aceh (ANTARA) - Bank Indonesia Provinsi Aceh meminta masyarakat di provinsi setempat untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian nama masjid atau lembaga amal lainnya saat akan menggunakan pembayaran digital QRIS untuk berinfaq dana bersedekah..
“Ketelitian ini sebagai upaya antisipasi agar tidak ada pihak yang menyalah gunakan Qris tempat ibadah. Secara umum pembayaran dengan Qris sangat aman dan nyaman serta terjamin,” kata Kepala Bank Indonesia Provinsi Aceh Rony Widijarto P di Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan QRIS pada beberapa rumah ibadah di Jakarta, di mana pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau merchant donasi sosial melainkan sebagai merchant reguler.
Baca juga: Capai target lima juta transaksi Qris, ini dilakukan BI Aceh
Menurut dia QRIS milik pelaku yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut digunakan oleh pelaku untuk menggantikan QRIS milik masjid yang digunakan untuk menerima donasi dari jamaah dengan mencopot atau menempelkan QRIS donasi milik masjid dimaksud.
Karena itu pihaknya terus meningkatkan edukasi dan literasi pedagang, masyarakat, dan PJP terkait keamanan transaksi QRIS yang menjadi tanggung jawab bersama, penguatan Infrastruktur pendukung ekosistem QRIS, Bank Indonesia akan memfasilitasi ASPI dan PTEN untuk mengembangkan daftar hitam merchant yang terindikasi fraud atau terbukti melakukan pelanggaran bekerja sama K/L terkait seperti Kominfo.
“Bank Indonesia sangat menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. BI telah berkoordinasi dengan PJP agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” katanya.
Baca juga: BI: Transaksi Qris di Aceh per Januari capai 368.341 transaksi
Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti ASPI, PJP/PIP, PTEN terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada merchant lain, termasuk menelaah database merchant QRIS untuk mengidentifikasi jika terdapat profil merchant QRIS yang sama.
Selain itu Bank Indonesia juga memiliki kontak perlindungan dan pengaduan konsumen melalui bicara yang dapat diakses melalui berbagai channel seperti telepon 131, Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id, dan Surat Tertulis kepada: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.
“Berbagai upaya dan Langkah cepat yang kita lakukan ini merupakan bagian memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan QRIS,” katanya.
Adapun jumlah pengguna QRIS selama tahun 2022 di Provinsi Aceh sebanyak 254 ribu pengguna baru dengan jumlah transaksi pada tahun itu sebanyak 2,3 juta dan pada tahun 2023 ditargetkan mencapai 5 juta transaksi.
Baca juga: ASEAN belum perlu bentuk mata uang bersama