Jakarta (ANTARA) - Aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw semakin marak. Pada pekan lalu, organisasi profesi kesehatan seperti PDGI dan IDI melakukan aksi damai menolak RUU Omnibuslaw di pengurus pusat dan daerah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan tindakan itu justru menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).
"Kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan, sebenarnya sudah ada di tubuh undang-undang yang berlaku sejak 20 tahun terakhir.
Baca juga: Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat setuju nakes asing bertugas di Indonesia
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu mengatakan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR justru memfasilitasi peningkatan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini," katanya.