Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp4,7 miliar dari tiga sumber aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Senin, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih.
Selanjutnya pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta.
"Total sitaan dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp7,8 miliar lebih dari total kerugian negara mencapai Rp43 miliar," katanya.
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Dikatakan Lalu Syaifuddin, pada hari ini petugas sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," katanya.