Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
Jumat, 26 Mei 2023 11:58 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin. (ANTARA/Dedy Syahputra)
Dikatakan Lalu Syaifudin, apapun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak mengabulkan.
"Saya tidak akan sampaikan apa alasan tersangka Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang pastinya dengan berbagai alasan dan kami pastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," ujar Lalu Syaifudin.
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Sementara uang negara yang telah berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp8,6 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar.
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi