Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 16.052 TPS.
"Berdasarkan daftar pemilih sementara, maka ada 16.052 TPS. Namun, jumlah TPS tersebut masih sementara karena masih ada perbaikan daftar pemilih Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat.
Agusni mengatakan jumlah pemilih sementara pemilu di Aceh sebanyak 3.745.131 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.841.376 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.903.755 orang. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Baca juga: KIP: Tidak ada TPS khusus Pemilu 2024 di Banda Aceh
Setiap TPS, kata Agusni, hanya untuk 300 orang pemilih. Dibatasi jumlah pemilih per TPS tersebut guna mempercepat perhitungan suara, sehingga tidak berlangsung hingga larut malam seperti pemilu sebelumnya.
Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.907 TPS, tersebar di 852 desa. Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 427.284 orang.
Berikutnya, Kabupaten Pidie dengan jumlah 1.405 TPS, tersebar di 730 desa serta jumlah pemilih 315.374 orang. Kabupaten Bireuen dengan jumlah 1.359 TPS, tersebar di 609 desa, serta jumlah pemilih sebanyak 316.753 orang.
Sedangkan TPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan jumlah 110 TPS yang tersebar di 18 desa. Jumlah pemilih di Kota Sabang sebanyak 28.822 orang.
Kemudian, Kota Subulussalam dengan jumlah TPS sebanyak 256 TPS yang tersebar di 82 desa. Sedangkan jumlah pemilih di Kota Subulussalam sebanyak 64.951 orang.
"Jumlah TPS tersebut nantinya bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Perubahan jumlah TPS tersebut tergantung hasil perbaikan daftar pemilih dari kegandaan, meninggal dunia, yang masuk dan pensiun dari TNI Polri serta mereka yang sudah di berusia 17 tahun," kata Agusni AH.
Baca juga: KIP Aceh tetapkan sebanyak 15.922 TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Lhokseumawe pemetaan potensi TPS khusus Pemilu 2024