Blangpidie (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan uji mampu baca Alqur'an terhadap seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftar maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah di Blangpidie, Jumat membenarkan pihaknya telah mengumumkan jadwal uji mampu baca Alqur'an terhadap seluruh bacaleg DPRK Abdya, baik dari partai nasional maupun partai lokal.
"Uji mampu baca Alqur'an ini berlaku untuk semua Bacaleg, baik dari partai lokal maupu nasional," kata Yudi Nirmansyah kepada wartawan.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur
Yudi menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Alqur'an ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur'an terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
"Waktu pelaksanaannya mulai, Selasa, 06 Juni sampai Senin, 12 Juni 2023 yang dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," jelasnya.