Menurut Adli, Jokowi memiliki nyali yang besar dengan mengambil langkah bahwa negara mengakui ada pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena dengan label ini, sejarah Indonesia terkurung sehingga menjadi beban sejarah di masa sekarang.
Tentu, kata dia, setelah pengakuan dari negara tersebut harus dilanjutkan dengan pemulihan hak-hak korban yang terjadi dari Aceh hingga ke Papua.
“Luka bangsa ini harus kita obati dan tidak boleh terjadi lagi di masa kini dan masa depan. Sebuah negara bisa maju jika tidak ada luka bangsa di masa lalu,” ujarnya.
Terkait digelar pengadilan HAM di Indonesia, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu, dirinya sejalan dengan pernyataan Kepala Negara yang menekankan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berkelanjutan.
Sedangkan langkah yudisial, kata dia, tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup kuat, tentu melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan pengadilan HAM," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi berulang kali ingatkan DPR selesaikan RUU perampasan aset