Pj Bupati lantik tiga komisioner PAW KIP Nagan Raya, ini sosoknya
Senin, 14 Agustus 2023 21:35 WIB
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sedangkan satu komisioner lainnya yaitu Muhajir Hasballah mengundurkan diri dari KIP Nagan Raya, karena mencalonkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Nagan Raya, Aceh Fitriany Farhas berharap kepada anggota KIP Nagan Raya, agar tetap memegang prinsip transparansi dan integritas, dalam rangka melaksanakan tugas dan menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah tersusun secara sistematis.
"Kemudian juga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan serta aturan yang berlaku demi menuju pemilu yang berkualitas," katanya menambahkan.
Ia berharap agar para penyelenggara pemilu di Nagan Raya, Aceh, dapat bekerja sama dengan baik dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan, saling berkoordinasi baik intern maupun ekstern, karena tanpa adanya kerja sama maka tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal.
Fitriany mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya siap menyukseskan agenda Pemilu dan menciptakan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024 yang aman, jujur dan adil.
Baca juga: Pj Gubernur minta KIP pahami aturan berlaku khusus di Aceh saat Pemilu 2024