Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh memaparkan kronologi kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, M Yasir, sebagai tersangka korupsi pada proyek pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh.
"Saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK (sekarang Kadis) tidak melakukan tugas dan kewenangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah A Pratama, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Yasir di ruang kerjanya, Senin (7/8).
Baca juga: BREAKING NEWS - Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue
Pratama mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, yang bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dari hasil keterangan, kata dia, tersangka membenarkan telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar, dan telah terealisasi Rp,3,25 miliar.