Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan pihak mengajak Kejati Aceh menjalin kerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 2024.
"Kami membutuhkan peran dan dukungan kejaksaan dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Kami sebagai penyelenggara pemilu terus membangun koordinasi dan memperkuat sinergi dengan kejaksaan," kata Saiful.
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah membentuk posko pemantauan dan pengawasan pemilu. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan yang timbul saat pelaksanaan pemilu.
"Begitu juga kerja sama dengan kejaksaan, merupakan upaya antisipasi sedini mungkin berbagai persoalan saat pelaksanaan pemilu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Saiful.
Baca juga: 26 terdakwa narkotika di Aceh dituntut hukuman mati sepanjang 2023