Banda Aceh (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Banda Aceh kembali menangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid berinisial SF(33), pelaku diketahui baru sepekan dibebaskan dari hukuman penjara.
"Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada kemarin," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, di Banda Aceh, Selasa.
Rizu menyampaikan, kasus pencurian uang di kotak amal masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat.
Baca juga: Pemuda Aceh Besar ditangkap polisi karena curi kabel listrik di Aceh Jaya
Awalnya, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.
Baru seminggu bebas dari penjara, warga Pidie ditangkap curi kotak amal
Selasa, 10 Oktober 2023 12:24 WIB