Banda Aceh (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Banda Aceh kembali menangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid berinisial SF(33), pelaku diketahui baru sepekan dibebaskan dari hukuman penjara.
"Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada kemarin," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, di Banda Aceh, Selasa.
Rizu menyampaikan, kasus pencurian uang di kotak amal masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat.
Baca juga: Pemuda Aceh Besar ditangkap polisi karena curi kabel listrik di Aceh Jaya
Awalnya, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.
Sebelum tertangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.
"Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizu, pelaku berpura-pura hendak menelpon keluarganya. Lalu, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan langsung kabur.
"Setelah itu akhirnya pelaku yang merupakan warga Tangse, Pidie kita tangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (8/10)," katanya.
Rizu menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.
SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
"Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi. Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," demikian Rizu Fahmi.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kotak amal dan hewan ternak di Aceh Jaya
Baru seminggu bebas dari penjara, warga Pidie ditangkap curi kotak amal
Selasa, 10 Oktober 2023 12:24 WIB