Menurut Nasir, permasalahan tersebut tidak sulit jika adanya kepedulian dan kemauan untuk menolong rakyat Aceh. Apalagi pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator pembangunan sumber daya manusia.
“Rakyat di bawah ingin layanan kesehatan melalui JKA tetap lancar. Karena itu prioritaskan untuk diselesaikan tanpa harus meninggalkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nasir Djamil juga mengingatkan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak mengancam rakyat Aceh soal layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dihentikan pada 11 November ini.
Sebab, urusan penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan merupakan hal teknis, bukan prinsip, dan layanan kesehatan adalah hal yang mendasar serta wajib didahulukan. Sedangkan masalah utang masih bisa dinegosiasikan.
Menurutnya, ancaman bahwa layanan JKA dihentikan tanggal 11 November mendatang itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang tidak dapat diterima.
"Urusan teknis itu tanggung jawab penyelenggara pemerintah. Jangan kelalaian penguasa membuat pelayanan kesehatan rakyat dihentikan. Apapun alasannya, kami anggota DPR dan DPD RI asal Aceh menolak jika layanan JKA dihentikan," demikian Nasir Djamil.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai ratusan miliar tersebut.
"Terkait anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPJS tegaskan tak ada pembayaran ganda peserta JKN dengan program JKA