Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebut Kantor Urusan Agama (KAU) merupakan ujung tombak dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan setiap regulasi dan pengelolaannya.
"KUA merupakan ujung tombak percepatan penyertifikatan tanah wakaf," kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Aceh Besar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Azhari saat rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar, bersama jajaran Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kemenag Aceh.
Kemudian juga turut hadir Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Baitul Mal Aceh, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Mahkamah Syariah serta unsur lainnya.
Ia menjelaskan, ada lima hal pokok yang harus diperhatikan dalam ihwal wakaf, yakni adanya pelaku utama pewakaf, kemudian objek wakaf yang tak boleh diwarisi, tak boleh dimiliki, tak bisa dijadikan jaminan olehnya.
"Pemilik tanah wakaf yang akan mewakafkan itu, sadar ia akan tekad pewakafan dan objek wakafnya," ujarnya.
Kemudian, kata dia, selain kepastian waqif yang berwakaf, maka juga dijelaskan objek mauquf, serta juga menjelaskan terkait penerima manfaat, mauquf 'alaih sekaligus produktivitas.
Memang selama ini wakaf tanah sawah di Aceh sudah produktif, meskipun belum maksimal sebagaimana peruntukannya, ujarnya.
Terakhir, Azhari mengajak para pihak untuk membantu memberdayakan wakaf, terutama jajaran Kemenag atau KUA untuk terus menyosialisasikan regulasi, sekaligus pengelolaan tentang wakaf.
Sebelumnya, Azhari juga mengingatkan agar KUA di provinsi paling barat Indonesia itu proaktif dalam mendokumentasikan proses wakaf guna menghindari permasalahan hukum.
Kata di, meski banyak permasalahan dalam pengurusan wakaf, tentu tetap harus dijaga dan wajib diselesaikan secara bersama-sama, mulai dari peran Kemenag, Badan Wakaf Indonesia, kepala desa, nazhir wakaf dan lainnya.
"Meski banyak permasalahan tanah wakaf digugat, pembebasan tanah untuk jalan tol, pengurusan pergantian dokumen tanah wakaf dan lain-lain, itu sudah menjadi tugas kita untuk menjaganya," kata Azhari.
Ia mengatakan Kemenag dalam hal ini melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam berperan penting dalam pengurusan wakaf. KUA memiliki kewajiban untuk mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai dokumen penting dalam proses mengurus sertifikat wakaf.
Maka, semua KUA diminta proaktif dalam mendokumentasikan wakaf guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, mulai dari gugat menggugat, pergantian dokumen dan lain-lain.
Baca juga: Kejari Nagan Raya dukung pembuatan sertifikat tanah wakaf cegah konflik agraria