Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi vertikal itu untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama Pemilu 2024.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Kamis, mengatakan artinya para ASN tidak boleh memihak kepada siapapun, baik calon presiden, calon legislatif, maupun calon kepala daerah nantinya. Namun tetap memberikan hak pilih, tidak masuk dalam barisan golongan putih atau golput.
“Kita ASN tidak boleh berpolitik praktis, tapi harus netral. Dalam netral itu kita memang harus memilih karena enggak boleh juga golput,” kata Azhari.
Ia menjelaskan, para ASN harus bersifat bijak dalam memberi pelayanan maupun saat memberi komentar, agar jangan sampai dianggap tidak netral selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
“Jadi harapannya semua ASN kita bersikap netral tapi dalam artian tetap memilih,” ujarnya.
Selain itu, Azhari menambahkan, para ASN juga diminta untuk tidak menampilkan gaya berfoto yang menunjukkan nomor urut peserta pemilu, baik calon presiden atau peserta lainnya selama masa kampanye.
Kata dia, apabila berfoto, cukup dengan gaya biasa atau mengepal, tanpa menampilkan simbol yang menunjukkan kesan mendukung salah satu peserta pemilu, seperti bergaya dengan angka satu, dua, tiga dan seterusnya.
“Karena udah sering (saat berfoto) angkat tangan atau jari jemari, tapi untuk sekarang dihindari dulu agar tidak disalahtafsirkan,” ujarnya.
Menurut Azhari, pihaknya juga akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat politik praktis, sesuai dengan undang-undang tentang aparatur sipil negara. Maka, ia berharap, semua ASN di lingkungan Kemenag Aceh betul-betul mematuhi itu, dan menunjukkan netralitas.
“Kalau nanti sudah jelas-jelas dia (ASN) ikut kampanye, itu nanti ditegur. Ada kode etik ASN untuk tidak boleh berpolitik. Harapan kita supaya menjaga betul-betul netral ini,” ujarnya.
Baca juga: Kodam IM Aceh bentuk posko netralitas TNI pada Pemilu 2024
ASN Kemenag di Aceh diminta jaga pose berfoto dan tak berpolitik praktis
Kamis, 7 Desember 2023 19:39 WIB