Buntut pemecatan 37 perawat, Balai Kota Banda Aceh dikirimi banyak papan bunga sebagai bentuk protes
Senin, 18 Desember 2023 12:22 WIB
Para perawat ini sejak awal Desember 2023 tidak lagi bekerja di RSUD Meuraxa, setelah Plt Direktur RSUD Meuraxa mengeluarkan hasil evaluasi pada (30/11).
"Jadi kita menilai evaluasi ini tidak masuk akal dan tidak transparan. Jadi ini mekanismenya yang kita persoalkan, karena banyak sekali kejanggalan yang kita lihat. Sampai hari ini nilai evaluasinya enggak di-publis, tapi orang (perawat) sudah dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Muhibuddin menyebut kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2018, yakni RSUD Muraxa Randa Aceh memecat sebanyak 90 orang perawat. Pada tahun ini, kejadian tersebut terulang lagi, dengan memecat 37 perawat.
"Alasannya evaluasi, bahkan sampai hari ini hasilnya tidak jelas dan tidak pernah di-publis, tapi 37 perawat tersebut sudah dikeluarkan, sehingga evaluasi tersebut betul-betul tidak transparan, dan mengangkangi prinsip-prinsip good and clean goverment," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh dapat kiriman papan bunga berisi protes, Aulia: Kami hormati hak kebebasan warga
Oleh karena itu, PPNI Banda Aceh menuntut Pj Wali Kota Banda Aceh untuk membatalkan pemecatan sepihak dan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kembali terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa syarat apapun.
Kemudian, menolak ujian ulang terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa standar yang terukur dan pengawasan oleh pihak luar.
PPNI Banda Aceh juga meragukan semua syarat dan parameter yang digunakan tidak karena sesuai standar, serta potensi pengaturan nilai sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan ujian.
Baca juga: Praktisi hukum sebut mukernas pemecatan Ketua PPP tidak sah
Selain itu, PPNI Banda Aceh juga meminta agar Pj Wali Kota Banda Aceh segera mencopot dr Riza Mulyadi SpAn dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh.
"Bila tuntutan ini tidak diindahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh dalam 3x24 jam maka PPNI Kota Banda Aceh akan memutihkan Balai Kota Banda Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn mengatakan proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktek, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Hasil evaluasi pegawai non PNS merujuk pada Pemendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri dipecat