Pada spanduk juga, massa aksi menuntut agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apabila ada masyarakat lokal yang menjadi agen dugaan perdagangan manusia, atau membantu penyeludupan warga etnis Rohingya ke Sabang.
Selain menuntut agar segera Rohingya dipindahkan, pihaknya juga meminta agar polisi mengusut tuntas dugaan kasus penjarahan yang terjadi pada kapal etnis Rohingya di Pantai Tapak Gajah, yang merupakan barang bukti dalam dugaan penyeludupan Rohingya.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sabang, Aceh serta Indonesia untuk tidak menjadi agen atau pembantu untuk mendatangkan etnis Rohingya lainnya ke Aceh," ujarnya.
Sebelumnya, ada sekitar 139 orang warga etnis Rohingya yang masih bertahan di kawasan Pelabuhan CT-1, Kota Sabang, pasca pendaratan pada Sabtu (2/12) lalu.
Polisi tetapkan satu tersangka penyelundup warga Rohingya ke Aceh
Baca juga: Polisi: Tidak semua etnis Rohingya yang mendarat di Aceh pengungsi, begini motifnya