Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan tidak semua warga etnis Rohingya yang mendarat di Provinsi Aceh merupakan pengungsi, melainkan ada dugaan tindak pidana penyeludupan orang (people smuggling) dalam pendaratan itu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin, mengatakan salah satunya yakni pendaratan 137 orang warga etnis Rohingya di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu. Polisi mendapati tidak semuanya mereka mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.
"Dari 137 Rohingya, bahwa yang terdampar beberapa waktu yang lalu itu, enggak semuanya pengungsi yang (dari) kamp Cox's Bazar," kata Kombes Pol Fahmi saat jumpa pers kasus penyeludupan manusia di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku
Ia menjelaskan, dari penelusuran polisi, dalam rombongan sebanyak 137 orang Rohingya itu, terdapat dua orang di antaranya diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.
Kata dia, mereka tersebut berangkat dari Cox's Bazar Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, tetapi untuk mencari pekerjaan yang layak sebagai upaya memperbaiki hidup.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ujarnya.