Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.
Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku
Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.
MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi: Tidak semua etnis Rohingya yang mendarat di Aceh pengungsi, begini motifnya
Polresta Banda Aceh kembali tetapkan dua tersangka penyelundup Rohingya
Rabu, 27 Desember 2023 13:41 WIB