Polresta Banda Aceh kembali tetapkan dua tersangka penyelundup Rohingya
Rabu, 27 Desember 2023 13:41 WIB
Fadillah menyebutkan, tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Fadillah, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," katanya.
Baca juga: Tiga warga Rohingya jadi tersangka penyelundupan orang di Aceh Timur berkedok pengungsi
Dirinya menambahkan, bahwa untuk titik koordinat pendaratan kapal yang dimiliki mereka itu sudah diterima sebelum berangkat, terkait hal itu juga masih dalam proses penyelidikan.
Fadillah menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Tanggapi pengungsi rohingya, Prabowo: Masih banyak rakyat kita yang hidupnya masih susah