Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan sedang meneliti berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya yang dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Aceh Besar, Rabu, mengatakan penelitian berkas perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya tersebut dengan tersangka berinisial MA. Waktu penelitian berkas perkara selama 14 hari. Setelah penelitian, jaksa nantinya akan menyatakan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum," kata Firman.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Menurut Firman, adapun penelitian terhadap berkas perkara tersebut di antaranya meliputi kelengkapan syarat formil seperti tindak pidana yang dilakukan tersangka. Termasuk kelengkapan alat bukti yang menguatkan tindak pidana dilakukan tersangka.
"Apabila nanti dari hasil penelitian bahwa berkas perkaranya belum lengkap, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian. Jika lengkap, jaksa akan menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat ditetapkan P21," katanya.
Kejari Aceh Besar teliti berkas perkara penyelundupan Rohingya
Rabu, 17 Januari 2024 18:32 WIB