Kejari Aceh Besar teliti berkas perkara penyelundupan Rohingya
Rabu, 17 Januari 2024 18:32 WIB
Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejari Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umun selama 14 hari ke depan.
"Sebelumnya, penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023," katanya
Sementara, untuk tersangka MAH dan HB, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Dan diupayakan berkas perkara untuk tersangka MAH dan HB dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar.
Tersangka Mohammed Amin merupakan warga Myanmar yang juga pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. Sedangkan MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di Camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya. Keduanya bertugas memastikan para imigran Rohingya tiba di Indonesia dengan kapal motor.
"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal. HB upah sebesar 70 ribu taka, mata uang Bangladesh. Hasil penyelidikan, seratusan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia," kata Fadillah Aditya Pratama.
Baca juga: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia