Dalam kesempatan ini, dirinya juga mendorong agar APH dapat menjerat pelaku perdagangan satwa tidak hanya dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tetapi juga dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena diyakini kejahatan tersebut berkaitan erat dengan korupsi.
"Jumlah perputaran uang hasil dari perdagangan satwa lindung menempati urutan ketiga terbesar di dunia, setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata api ilegal. Karena itu, Kejahatan satwa liar harusnya juga bisa terjerat tindak pidana pencucian uang," demikian Tezar Pahlevi.
Baca: Sempat dirawat, Rangers di Pidie meninggal dunia usai diamuk gajah
Sebagai informasi, Polda Aceh mencatat ada 28 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani sepanjang 2020-2023 dengan jumlah tersangka 36 orang.
Perburuan dan perdagangan satwa lindung tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor, seperti adanya permintaan pasar seperti untuk dikonsumsi, obat-obatan dan peliharaan.
Selain itu, juga karena memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, ditambah dengan rendahnya kepedulian dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Aktivis sebut sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh
Jumat, 19 Januari 2024 14:29 WIB