"Jumlah perputaran uang hasil dari perdagangan satwa lindung menempati urutan ketiga terbesar di dunia, setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata api ilegal. Karena itu, Kejahatan satwa liar harusnya juga bisa terjerat tindak pidana pencucian uang," demikian Tezar Pahlevi.
Baca: Sempat dirawat, Rangers di Pidie meninggal dunia usai diamuk gajah
Sebagai informasi, Polda Aceh mencatat ada 28 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani sepanjang 2020-2023 dengan jumlah tersangka 36 orang.
Perburuan dan perdagangan satwa lindung tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor, seperti adanya permintaan pasar seperti untuk dikonsumsi, obat-obatan dan peliharaan.
Selain itu, juga karena memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, ditambah dengan rendahnya kepedulian dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar.