Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak pedagang minuman dan makanan khususnya untuk mentaati aturan tidak membuka dagangannya siang hari selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
“Pemerintah telah mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi di Lambaro, Rabu.
Ia menjelaskan salah satu imbauan yang diterbitkan tersebut adalah meminta pedagang makanan dan minuman tidak berjualan sejak waktu imsak sampai dengan waktu ashar.
Menurut dia para pedagang makanan dan minuman yang ada di seluruh daerah di Kabupaten Aceh Besar dapat menjalankan usahanya setelah shalat Ashar.
Ia juga mengatakan dalam imbauan tersebut juga meminta kepada tempat usaha di larang untuk menyediakan, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan.
Pihaknya berharap kepada seluruh pedagang minuman dan makanan dalam wilayah kabupaten itu dapat mentaati seluruh imbauan yang telah diterbitkan yang merupakan wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam.
Ia juga berharap bagi warga non muslim yang tinggal di daerah tersebut untuk untuk dapat menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
Ia menambahkan untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar menerbitkan sembilan seruan bersama yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat selama Ramadhan.