Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang salah satunya mengatur zonasi penjualan produk tembakau, seperti rokok. Asosiasi pengusaha beraksi dengan mengkritisi rencana tersebut karena akan menggerus pendapatan mereka.
RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun, alasan penolakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.
Protes terbaru datang dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang menyatakan keberatan perihal aturan zonasi penjualan produk tembakau di RPP tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh tinjau sentra produksi tembakau Gayo di Takengon
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan.
Padahal, menurut dia, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ujar Tutum.
Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan tersebut dinilai akan merugikan usaha.
Baca juga: Alasan kenapa tembakau layak jadi industri pengolahan di Aceh
Kenapa Pengusaha ritel tolak aturan zonasi penjualan produk tembakau?
Kamis, 4 Juli 2024 12:47 WIB