• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      23 Desember 2025 20:39

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      20 Desember 2025 20:15

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      18 Desember 2025 21:51

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      18 Desember 2025 20:23

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      18 Desember 2025 19:00

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        11 Desember 2025 21:34

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        22 Desember 2025 10:07

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        13 Desember 2025 15:02

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        11 Desember 2025 21:26

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        10 November 2025 17:53

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        25 November 2025 07:32

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        20 November 2025 18:57

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        17 November 2025 15:52

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        9 November 2025 17:00

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        3 November 2025 18:07

    • Ekonomi
      • BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        10 jam lalu

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        18 Desember 2025 21:28

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        18 Desember 2025 19:42

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        18 Desember 2025 18:25

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        18 Desember 2025 02:17

    • Kesehatan
      • Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        22 Desember 2025 18:39

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        20 Desember 2025 12:46

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        19 Desember 2025 19:57

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        19 Desember 2025 17:15

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        14 Desember 2025 20:46

    • Politik
      • KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        13 jam lalu

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        13 jam lalu

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        23 Desember 2025 12:23

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        20 Desember 2025 16:39

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        11 Desember 2025 20:12

    • Dunia
      • Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        17 Desember 2025 19:07

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        15 Desember 2025 21:09

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        11 Desember 2025 00:42

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        2 Desember 2025 12:18

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        23 November 2025 18:38

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        19 Desember 2025 18:06

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        18 Desember 2025 01:45

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        3 Desember 2025 18:44

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Kamis, 25 Desember 2025 1:11

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 0:23

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Rabu, 24 Desember 2025 22:30

        Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Senin, 22 Desember 2025 22:58

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Sabtu, 20 Desember 2025 17:10

    Opini

    Nelayan Aceh dan aturan hukum penangkapan

    Minggu, 21 Mei 2017 23:27 WIB

    Nelayan Aceh dan aturan hukum penangkapan

    Nelayan pancing mempersiapkan beberapa jerigen solar saat hendak melaut di dermaga pelabuhan di desa Deah Glumpang, Banda Aceh, Jumat (22/8). Nelayan di Aceh sejak empat hari terakhir mengeluh karena kesulitan memperoleh bahan bakar solar dari SPBU, bahkan mereka mengaku harus antri dari pagi selama

    Meulaboh (ANTARA Aceh) - Penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat masih menjadi "senjata" paling praktis bagi sebagian kecil nelayan di wilayah perairan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, padahal mulai 1 Januari 2017 pemakain pukat resmi dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.

    Larangan tersebut menyangkut penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) Pukat Hela (trawl) dan Pukat tarik (seinen net).

    Belasan nelayan tradisional Aceh Barat pada 23 Maret 2017 tertangkap oleh Satuan Polisi Air Polres Aceh Barat bersama dengan Pol Air Polda Aceh karena kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang tersebut.

    Enam nelayan yakni Bahtiar, Erfin, Yuli, Aliman, M.Mizar, dan M.Din menjadi tersangka, Kapal Motor (KM) beserta alat penangkapan, ikan-ikan dan biota laut tangkapan mereka disita untuk diamankan sebagai barang bukti penyidikan kepolisian.

    Menghadapi hal tersebut sejumlah nelayan lain melakukan aksi protes dalam berbagai bentuk mulai dari aksi mogok melaut, menjual kapal hingga unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Aceh Barat dan Kantor Pengadilan Negeri Meulaboh saat proses persidangan terhadap para nelayan itu dilaksanakan.

    Pro dan kontra mengenai penggunaan alat yang dianggap tidak ramah lingkungan itu memicu perlawan dari nelayan yang merujuk pada penerbitan Surat Edaran B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

    Menurut nelayan, penegakan hukum belum waktunya dilakukan karena dalam SE itu disebutkan bahwa Gubernur/Bupati, maupun instansi teknis daerah wajib memberikan pembinaan terlebih dahulu selama enam bulan sejak surat itu diterbitkan.

    "Penegakan hukum memang harus, tapi ada perintah yang diabaikan oleh penyelenggara di daerah, nelayan belum dibina, belum diganti alat tangkapnya, malah langsung ditindak dan dipidana,"kata Koordinator Komunitas Nelayan Tradisional Aceh Barat, Indra Jeumpa.

    Sebagian nelayan di daerah tersebut mengakui masih menggunakan alat yang sama seperti jenis yang digunakan oleh rekan mereka yang telah berhadapan dengan hukum.

    Penegakan hukum diharap secara menyeluruh, sebab masih banyak nelayan lain yang menggunakan alat tangkap seperti mereka.

    Kepala Desa Padang Seurahet Idris Usman, menyampaikan, kasus demikian pernah dialami nelayan desa mereka pada tahun 2010 saat penggunaan alat penangkap yang ikan yang dilarang mula diberlakukan.

    Oleh sebab itu dia menilai nelayan daerahnya seperti selalu menjadi objek penegakan hukum, padahal masih banyak nelayan-nelayan daerah lain yang juga menggunakan alat yang serupa dengan yang digunakan nelayan Kampung Padang Seurahet.

    Selama ini sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, akan tetapi semua diselesaikan secara hukum adat, dan kini nelayan mereka harus menghadapi jalur hukum.

    "Kenapa selalu nelayan di Aceh Barat yang menjadi 'sample' kasus penegakan hukum. Kasus 2010 juga seperti itu, selalu nelayan kami yang ditangkap, padahal hampir semua nelayan di Aceh menggunakan alat tangkap ikan yang sama jenis,"sebutnya.

    Adat dan Hukum Melarang
    Provinsi Aceh sebagai daerah otonom memiliki hukum adat laut yang juga melarang keras aktivitas yang dapat merusak biota laut dengan cara apapun, sehingga sudah sinergi dengan Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia.

    Sekjen Panglima Laot Kabupaten Aceh Barat, Nanda, menuturkan secara kelembagaan penggunaan alat penangkap ikan terlarang sudah beberapa kali ditegur dan nelayan yang melanggar aturan juga mendapat sanksi adat.

    "Soal pelarangan itu sudah pernah kita buat penandatanganan bersama, perjanjian untuk tidak mengunakan pukat atau alat lain yang dapat merusak biota laut, tetapi ibaratnya penguna narkoba, makin dilarang, makin menjadi-jadi," katanya.

    Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama penegak hukum yang menemukan pelanggaran sudah menanganinya dan beberapa di antaranya diselesaikan secara "hukum adat laot" hukum adat laut sebagai bentuk pembinaan.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Muhammad Iqbal, menyampaikan, pemerintah tidak menghendaki nelayan ditangkap apalagi dihukum karena nelayan adalah bagian dari rakyat Indonesia yang wajib diberdayakan.

    Akan tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan karena tidak semua nelayan melakukan pelanggaran, malah dikhawatirkan dapat terjadi aksi dari sebagian nelayan lain yang selama ini menentang penggunaan trawl.

    "Pemerintah tidak menghendaki itu terjadi. Kalau hari ini penggunaan alat tangkap seperti pukat hela dan pukat tarik dibiarkan, akan ada gejolak dari komunitas nelayan tradisional lain," tegasnya.

    Solusi yang dapat ditempuh hanyalah mengupayakan pengurangan hukuman, sementara penegakan hukum terhadap kebijakan pemerintah tetap dilakukan demi kedaulatan negara Indonesia.

    Muhammad Igbal menyatakan masih banyak pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran hukum tetapi belum terjangkau hukum terutama mereka yang masih menjual API tidak ramah lingkungan, maupun pemilik armada nelayan.

    Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK, menuturkan, setelah nelayan tradisional itu ditangkap Pol Air Polres Aceh Barat, kasus itu diambil alih Polda Aceh karena kewenangan pengelolaan sektor kelautan sudah di provinsi.

    Sebelum ini banyak pelanggaran yang hanya diberi sanksi hukum adat dan pembinaan, upaya penyadaran lewat sosialisasi pencegahan, namun tetap melaut dengan memakai pukat.

    "Sosialisasi larangan sudah dilaksanakan Satpol Air, kemudian setelah itu pernah juga diselesaikan kasus seperti ini dengan panglima laot atau secara hukum adat, dan ini adalah upaya terakhir, harus dilakukan penegakan hukum,"tegasnya.

    Ada beberapa jenis API yang sudah resmi dilarang penggunaannya, pertama Pukat Tarik (seinen net) yang termasuk di dalamnya jenis Cantrang, kedua Pukat Hela (trawl) meliputi jenis trawl mini atau seperti pukat payang (bahasa Aceh).

    Mengadili Terdakwa
    Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi vonis kepada enam terdakwa masing-masing hukuman pidana dua bulan penjara, denda Rp500 ribu atau subsider satu bulan setelah dipotong masa penahanan mereka terhitung sejak 26 Maret 2017.

    Enam terdakwa nelayan Aceh Barat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya di WPP-NRI.

    Barang bukti berupa enam unit kapal motor (KM) beserta dokumen terkait kapal dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, kemudian merampas dan memusnahkan alat tangkap jaring pukat trawl dan berbagai jenis ikan sebanyak 15-20 kilogram.

    Ketua Majelis Hakim Said Hasan, SH saat membacakan amar putusan Jumat (19/5) menyampaikan, putusan itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan nota pembelaan kuasa hukum ke enam terdakwa nelayan.

    Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, masing-masing dituntut tiga bulan penjara, denda masing-masing Rp1 juta atau subsider satu bulan sesuai dakwaan Pasal 85 UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

    Majelis hakim juga mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa yang menyampaikan bahwa terdakwa tidak bersalah.

    Kuasa hukum terdakwa Herman, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh menyatakan, putusan Majelis Hakim PN Meulaboh itu masih belum menampakan adanya satu pertimbangan logis dan fakta-fakta dalam persidangan.

    Komunitas Nelayan Tradisional mengaku kecewa kecewa atas keputusan Majelis Hakim itu karena menurut mereka tidak mempertimbangkan pembelaan saksi ahli dan kuasa hukum selama proses sidang berlangsung.

    Masyarakat nelayan Aceh Barat meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam menerapkan sebuah aturan untuk mereka yang selama ini dikonotasikan rakyat miskin, butuh solusi agar ada pemerataan keadilan di masa mendatang.

    Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Hafinuddin, SPi, MSc menuturkan, persoalan yang membuat nelayan masih menggunakan API tidak ramah lingkungan, salah satunya dipicu oleh persoalan wilayah penangkapan ikan (fishing ground).

    Kesulitan mendapatkan lokasi bernilai ekonomis dengan keterbatasan armada kapal tangkap masih disebut bestandar "keluarga", sehingga nelayan lebih memilih cara-cara yang praktis melakukan penangkapan ikan.

    Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK-UTU) menawarkan "rumpon portable" yang merupakan salah satu inovasi teknologi untuk penangkapan ikan berkelanjutan bagi nelayan di provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

    "Nelayan Aceh kebanyakan adalah nelayan kecil yang masih menggunakan kapal dengan ukuran 5 GT, kondisi ini membutuhkan kepastian daerah penangkapan ikan,"kata Magister spesialis teknologi perikanan tangkap ini.

    Rumpon yang dapat dipindah-pindahkan itu merupakan rumpon yang memanfaatkan teknologi instrumentasi dan akustik kelautan, khususnya dengan memanfaatkan frekuensi suara ikan, pengembangan perangkat lunak tersebut dengan mengetahui cara berkomunikasi ikan.

    Perangkat lunak ini dilengkapi dengan pengeras suara atau speaker, MP3, cara penggunaan di letakkan di permukaan air pada kedalaman 5-6 meter di kawasan yang dikehendaki oleh nelayan.

    Alat ini mudah dibawa kemana pun tujuan penangkapan ikan dan tidak harus diletakkan secara tetap pada satu kawasan, bahkan bisa dipindahkan dan dibawa pulang ketika tidak diperlukan.

    Bahannya berbeda dengan rumpon tradisional di Aceh yang memakai daun kelapa, daun nipah atau daun pinang yang akan terurai dalam kurun waktu beberapa hari sehingga mengundang biota-biota laut seperti fitoplankton dan zooplankton.

    "Inovasi teknologi penangkapan ikan penting untuk terus dikembangkan agar nelayan semakin mudah dalam menangkap ikan dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas hasil tangkapan,"sebutnya
    Nelayan memerlukan alat tangkap yang ekonomis, hemat biaya bahan bakar minyak (BBM), karena itu butuh inovasi teknologi penangkapan ikan salah satunya adalah rumpon tersebut.

    Rumpon di Aceh dikenal dengan nama "unjam", yaitu alat bantu untuk menarik kawanan ikan agar berkumpul sehingga ikan mudah ditangkap.


    Pewarta: Anwar
    Uploader : Salahuddin Wahid
    COPYRIGHT © ANTARA 2017

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Nelayan keluhkan harga es di Abdya tembus Rp100 ribu per batang

    Nelayan keluhkan harga es di Abdya tembus Rp100 ribu per batang

    16 Desember 2025 19:47

    Sebanyak 30 kapal nelayan rusak akibat banjir di Aceh Timur

    Sebanyak 30 kapal nelayan rusak akibat banjir di Aceh Timur

    9 Desember 2025 20:24

    BPBD Aceh Barat salurkan 227 paket bantuan untuk nelayan

    BPBD Aceh Barat salurkan 227 paket bantuan untuk nelayan

    7 Desember 2025 12:41

    Basarnas evakuasi dua nelayan hilang perairan Pulau Rondo Aceh

    Basarnas evakuasi dua nelayan hilang perairan Pulau Rondo Aceh

    9 November 2025 15:05

    SaKA ingatkan DKP Abdya cermat bayar proyek pengerukan muara

    SaKA ingatkan DKP Abdya cermat bayar proyek pengerukan muara

    6 November 2025 16:43

    Nelayan Aceh Timur meninggal dunia usai jatuh ke laut

    Nelayan Aceh Timur meninggal dunia usai jatuh ke laut

    16 Oktober 2025 17:16

    Nelayan di Aceh Jaya tidak bisa melaut akibat pendangkalan kuala

    Nelayan di Aceh Jaya tidak bisa melaut akibat pendangkalan kuala

    8 Oktober 2025 18:04

    DKP: Nelayan Pulau Simeulue butuh SPBN

    DKP: Nelayan Pulau Simeulue butuh SPBN

    8 Oktober 2025 17:35

    Terpopuler

    Kejari Simeulue eksekusi cambuk enam terpidana qanun syariat Islam

    Kejari Simeulue eksekusi cambuk enam terpidana qanun syariat Islam

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Uang donasi dipotong BSI untuk angsuran, surat Pemkab Aceh Tengah tak digubris

    Layanan angkutan sampah Pemkab Aceh Barat "lumpuh", sebabkan tumpukan sampah di rumah warga

    Layanan angkutan sampah Pemkab Aceh Barat "lumpuh", sebabkan tumpukan sampah di rumah warga

    Jembatan Awe Geutah Bireuen rampung, jalur alternatif Aceh - Medan

    Jembatan Awe Geutah Bireuen rampung, jalur alternatif Aceh - Medan

    Top News

    • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      5 jam lalu

    • Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      22 Desember 2025 13:59

    • Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      19 Desember 2025 16:57

    • Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      18 Desember 2025 15:43

    • Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      16 Desember 2025 19:18

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com