Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba setelah menerima laporan masyarakat lewat program WhatsApp curhat Kapolresta Banda Aceh.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat yang masuk melalui WA curhat Kapolresta Banda Aceh," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, di Banda Aceh, Jumat.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kapolresta Banda Aceh membuat satu program khusus yaitu WhatsApp curhat di nomor Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998.
WA curhat tersebut untuk menampung semua laporan serta keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukumnya. Kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas pelapornya .
Dirinya menjelaskan, sejak Januari hingga akhir Mei 2024 ini, pihaknya sudah menerima sebanyak 14 laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba melalui WA curhat Kapolresta.
Candra menyebutkan, dari 14 pengaduan masyarakat tersebut, sembilan kasus diantaranya sudah tertangani, yaitu empat kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, empat kasus tidak terbukti, satu perkara dikoordinasikan ke BNN karena tidak ditemukan alat bukti, hanya saja tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba. Sedangkan lima lainnya masih dalam proses.
"Dari itu sudah kami respon dan tindaklanjuti, dengan penanganan sembilan kasus kita tindaklanjuti, lima kasus masih dalam proses," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, dari sejumlah perkara yang telah ditangani tersebut, pihaknya sudah menahan sebanyak 14 pelaku, beserta barang bukti berupa sabu-sabu 1,36 gram, alat hisap atau bong, tuak hingga barang elektronik handphone.
"Untuk tersangka yang sudah kita tangkap 14 orang. Mereka ada yang dijerat dengan UU Narkotika, dan ada dengan qanun Aceh tentang Hukum Jinayat (peminum tuak)," demikian AKP Ferdian Candra.
Baca juga: Jaksa ajukan banding terkait kasus penyeludupan 21 kg sabu-sabu