Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.534 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.
"Usulan remisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, sebanyak 5.534 narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi HUT RI," katanya.
Ia menyebutkan dari 5.534 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tersebut, sebanyak 5.519 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus I. Sedangkan Remisi Khusus II diusulkan sebanyak 15 narapidana.
"Narapidana penerima Remisi Khusus II ini langsung bebas," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Menyangkut besaran Remisi Khusus I yang diusulkan, kata dia, untuk remisi satu bulan sebanyak 728 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1.141 narapidana.
Kemudian, remisi tiga bulan diusulkan kepada 1.607 narapidana, remisi empat bulan sebanyak 988 narapidana. Serta remisi lima bulan diusulkan kepada 863 narapidana dan remisi enam bulan diusulkan untuk 182 narapidana.
Sedangkan usulan Remisi Khusus II untuk satu bulan diberikan kepada tiga narapidana. Remisi dua dan bulan diusulkan masing-masing untuk lima narapidana.
"Sementara, untuk remisi lima dan enam bulan nihil atau tidak ada yang diusulkan," kata Meurah Budiman.
Berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut, kata dia, narkotika sebanyak 3.073 narapidana.
Sementara, untuk tindak pidana korupsi diusulkan kepada 80 narapidana, perkara pembalakan ilegal untuk dua narapidana, penangkapan ikan ilegal sebanyak sembilan narapidana dan selebihnya tindak pidana umum lainnya.
Meurah Budiman menyebutkan ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 459 narapidana. Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 406 narapidana," katanya.
Berikutnya, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 401 narapidana, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 394 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 324 narapidana.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Kemenkumham Aceh gelar donor darah rayakan Hari Pengayoman
Kemenkumham Aceh usul 5.534 narapidana terima remisi kemerdekaan
Senin, 12 Agustus 2024 19:50 WIB