Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 imigran tersebut dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan, pada Kamis (7/11). Namun, malamnya atau sekira pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Setelah menempuh jalur darat selama delapan jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin dari truk yang membawa mereka.
Beberapa jam di depan kantor tersebut, seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dibawa ke Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Namun, masyarakat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat pertama mereka didaratkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca: Kemenkumham: Penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kewenangan Pemda
"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah Budiman.
Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri seperti kasus Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah Budiman.
Baca: 152 imigran Rohingya direlokasi ke alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan
Sebanyak 152 imigran Rohingya ditampung di GOR Aceh Selatan
Sabtu, 9 November 2024 12:34 WIB