Blangpidie (ANTARA Aceh) - Oknum guru MIN berinisial M (58) di Kecamatan Jumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan ke polisi setempat karena diduga telah mencabuli lima orang muridnya.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zul Fitriadi di Blangpidie, Jumat mengatakan, oknum guru itu melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang murid yang masih duduk dibangku kelas 5 dan 6.
Fitriadi berkata, laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut diterima petugas pada Rabu (15/11) setelah salah seorang ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
"Laporan itu kami terima setelah korban berinisial PZN (10) bersama ibu kandungnya melaporkan ke Mapolres Abdya. Jadi, setelah laporan itu kami terima langsung dimintai keterangan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, oknum guru itu juga telah mencabuli empat orang murid lainnya, ungkap Fitriadi didampingi KBO Reskrim Abdya, Aiptu Hirzon.
Ia menjelaskan, empat murid lainnya yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oknum guru tersebut bernisial MM (10), EY (11), TSY (10) dan ID (11). Kesemuanya warga Kecamatan Jumpa, Kabupaten Abdya.
"Kejadian pencabulan ini terungkap ketika sesama anak-anak itu bercerita tentang perlakuan oknum guru yang pelesehan sex pada mereka. Percakapan murid itu sempat didengar oleh dua warga, dan akhirnya dilaporkan kepada ibu kandungnya," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, ibu kandung korban anaknya PZN melaporkan ke Polres Abdya, dan dari hasil penyelidikan sementara, motif pencabulan itu dilakukan dengan cara memberikan uang terhadap korban sebesar Rp2 ribu dengan syarat korban tidak boleh memberitaukan ke siapapun perbuatan itu.
"Saat kita periksa, pelaku mengakui perbuatan itu berlangsung dalam kelas. Sebelum aksi bejad itu dimulai, oknum guru itu menyuruh murid laki-laki untuk keluar ruangan. Baru kemudian, ia menjalankan aksinya bejadnya," ungkapnya.
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap lima murid MIN tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian Abdya, karena faktor kesehatan pelaku yang tidak memungkinkan alias sakita-sakitan.
"Kasus ini tetapkita lanjutkan, hanya saja pelaku belum kita tahan karena kondisi kesehatannya sedang sakit-sakitan," kata KBO Reskrim Abdya, Aiptu Hirzon.