Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menindak perusahaan perkebunan sawit yang diduga mencemari lingkungan.
Tuntutan tersebut disampaikan belasan aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu.
"Kami menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menindak tegas PT Socfindo, perusahaan sawit yang melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Cinendang tanpa izin," kata Zulkarnaen, koordinator unjuk rasa, dalam orasinya.
Zulkarnaen mengatakan, masyarakat mengetahui aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar aturan karena membuang limbah ke sungai tanpa izin beberapa waktu lalu. Selanjutnya, menjadi tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.
"Namun, kami menilai selama ini, pemerintah daerah maupun DPRK Aceh Singkil terkesan tutup mata dengan aksi pabrik sawit perusahaan itu, " ujar dia.
Menurut Zulkarnaen, masyarakat yang menggunakan sungai menjadi korban karena airnya sudah tercemar limbah pabrik sawit. ?Selain masyarakat menjadi korban, pembuangan limbah cair tersebut juga merusak ekosistem Sungai Lae Cinendang.
Zulkarnaen menyebutkan, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dengan tegas mengatur setiap orang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena itu, kami menuntut Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil meningkat tegas perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Kami juga menuntut perusahaan bertanggung jika ada korban. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," pungkas dia.
Unjuk rasa yang berjalan tertib tersebut mendapat pengawalan puluhan polisi dan personel Satpol PP. Massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Gubernur Aceh setelah menyampaikan aspirasinya.
Mahasiswa tuntut pemerintah tindak perusahaan pencemar lingkungan
Rabu, 17 Oktober 2018 14:13 WIB