Nagan Raya (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, merekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini tidak produktif, dan mengalihkan ke BUMD yang diharapkan dapat digunakan sebagai sumber PAD.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin bagi IUP yang tidak menjalankan aktivitas pertambangan,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Zulkarnane di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, bekas IUP yang tidak aktif atau tidak produktif di Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya agar dapat didistribusikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendongkrak perekonomian.
Selain itu, kata Zulkarnen, DPRK Nagan Raya juga merekomendasikan Pemkab Nagan Raya agar dapat mengurus IUP atas nama BUMD Nagan Raya guna selanjutnya dialihkan untuk setor usaha pertambangan emas dan batu-bara sebagai perusahaan yang menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, dengan adanya BUMD yang mengelola tambang batu bara dan tambang emas, maka diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah termasuk dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di daerah tersebut.