Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 100 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), korban konflik, serta mantan tahanan dan narapidana politik menerima sertifikat tanah masing-masing seluas dua hektare.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis kepada sejumlah mantan kombatan GAM oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Saiful di Banda Aceh, Kamis.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Nanggroe Malik Mahmud pada peringatan 14 tahun perdamaian Aceh.
Kepala BPN Aceh Saiful mengatakan, sertifikat tanah tersebut atas kerja sama dengan Badan Reintegrasi Aceh. Mereka yang menerima, selain mantan kombatan, juga korban konflik, maupun mantan tahanan dan narapidana politik
"Lahan yang diberikan tersebut berada di areal penggunaan lain atau APL, bukan di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan peruntukan lain. Total luas lahan yang diberikan mencapai 200 hektare," kata Saiful.
Penerima sertifikat berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Selain dari kabupaten itu, juga akan dibagikan sertifikat tanah di daerah lainnya di Aceh. Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi MoU Helsinki atau nota kesepakatan damai RI dan GAM.
"Total luas tanah dibagikan mencapai 15.000-an hektare dan dari mantan kombatan sekitar 5.000-an hektare yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh. Penyerahan tanah ini dilakukan bertahap," kata Saiful.
Kepala Badan Reintegrasi Aceh M Yunus mengatakan, lahan-lahan yang diberikan tersebut meningkatkan kesejahteraan mantan kombatan, korban konflik, serta mantan tahanan dan narapidana politik.
"Lahan diberikan tersebut digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Kami targetkan pada 2020 mendatang, 20 ribu hektare tanah sudah dibagikan kepada para penerima," kata M Yunus.*