Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan status darurat kabut asap yang sudah ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2019 lalu hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut.
"Seperti yang kita ketahui, meski saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh Barat sudah padam. Namun, kita masih harus waspada dengan fenomena alam ini, apalagi saat ini sebagian besar di daerah Sumatera bagian selatan dan timur masih terjadi karhutla," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA, Kamis.
Baca juga: BMKG: Kabut asap mulai ganggu penerbangan di Aceh
Untuk itu, pemerintah daerah saat ini masih tetap siaga dengan status darurat kabut asap, karena karhulta masih terjadi di sejumlah daerah di luar Provinsi Aceh.
Agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Aceh Barat, ia berharap kepada petugas terkait agar terus melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi yang rawan terjadi kebakaran, agar lebih dapat dilakukan pencegahan secara dini, katanya menambahkan.
Baca juga: BMKG: Asap kebakaran hutan mulai selimuti Aceh
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, Dr Mukharuddin melalui Koordinator Pusdalops, Mashuri mengatakan hingga saat ini potensi karhutla di daerah tersebut masih belum terlihat.
Hal ini disebabkan faktor cuaca mendung dan guyuran hujan, sehingga cuaca di daerah tersebut diharapkan aman dari musibah karhutla.
"Akan tetapi, pemantauan ke sejumlah lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat masih terus kita lakukan setiap saat, khususnya di daerah yang rawan terjadi kebakaran di lahan gambut," kata Mashuri menambahkan.
Darurat kabut asap di Aceh Barat masih berlaku
Jumat, 20 September 2019 1:04 WIB