Terpidana (tiga kiri) pelangaar hukum syariat islam dieksekusi cambuk di halaman masjid Desa Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/10/2019). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman enam kali cambuk terhadap empat orang pemain judi domino karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.