Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihat sejumlah barang bukti bersama tersangka saat rilis kasus prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi online dan lima pekerja seks komersial (PSK) bersama barang bukti berupa uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi online, handphone di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman masing masing 100 hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.