Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kiri) dan Anisul Hoque (kanan) saat berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry