Redelong, Aceh (ANTARA) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyerahkan hasil reformulasi terhadap alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Bener Meriah yang telah diformat ulang Januari 2019, agar memiliki konsep yang berbasis kinerja.
Kepala Devisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, langsung menyerahkannya kepada Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah, Abdul Muis, di ruang kerjanya, Jumat.
Baca juga: Disdukcapil Bener Meriah luncurkan layanan keliling e-KTP
Pada kesempatan itu, Fernan menyampaikan, dalam penyusunan poin-poin reformulasi ADD tersebut pihaknya telah menggelar sebanyak 4 kali FGD sejak Januari 2019 untuk menampung berbagai pendapat dan masukan.
"Hari ini hasilnya kami serahkan kepada Pemkab Bener Meriah melalui Asisten II Bapak Abdul Muis," Fernan.
Baca juga: Jelang pelantikan Presiden, Bupati Bener Meriah imbau masyarakat do'a bersama
Menurutnya, dalam penyusunan reformulasi ADD tersebut GeRAK Aceh juga turut melibatkan sejumlah pihak sebagai tim untuk menyempurnakan poin-poin yang diperlukan.
Diharapkan dengan reformulasi ini nantinya pengalokasian dana desa di Kabupaten Bener Meriah menjadi lebih baik lagi.
Baca juga: Pemkab Bener Meriah evaluasi layanan kesehatan ibu dan anak
"Inilah poin-poin dari hasil kerja tim-tim kecil bersama tim GeRak, bahwa kita perlu mendorong formulasi dana kampung yang lebih berkeadilan, alternatif, dan berbasis kinerja. Ini merupakan hasil akhir dari FGD IV Kebijakan TAKE Bener Meriah," ujarnya.
Fernan menjelaskan dalam draf reformulasi tersebut berisikan poin-poin penting tentang pengalokasian dana desa yang telah diformat ulang.
Selain itu juga berisikan tentang dasar hukum, realisasi ADK tahun 2019, dan proyeksi ADK tahun 2020.
"Kebutuhan Alokasi Siltap ditambah Insentif dalam ADK tahun 2020. Kemudian potensi penerimaan-kebutuhan ADK 2020 sesuai dengan PP 11/2019," sebut Fernan.
Dalam hal ini, kata Fernan, GeRAK Aceh juga sekaligus menyerahkan Draf Nol Ranperbup ADK Bener Meriah Tahun 2020 serta usulan GeRak Aceh tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Kampung untuk Kabupaten Bener Meriah.
"Serta usulan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari APBK Bener Meriah tahun anggaran 2020," tutur Fernan.
Sementara pada kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Abdul Muis, juga menyampaikan harapannya agar GeRAK Aceh dapat terus berkontribusi untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
"Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengucapkan terima kasih yang tulus, karena dengan hasil ini GeRAK Aceh telah membantu Pemerintah Kabupaten Bener Meriah," ucap Abdul Muis.