Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Heri Julius mengatakan rancangan qanun (peraturan daerah) budaya yang sedang disusun saat ini untuk melindungi situs bersejarah di kota setempat.
"Dengan lahirnya qanun cagar budaya tersebut, maka semua situs bersejarah akan terdata dan terlindungi," kata Heri Julius di Banda Aceh, Senin.
Heri menyampaikan, pembahasan rancangan qanun cagar budaya tersebut sudah melewati dua tahapan yakni peninjauan lapangan serta pengaturan poin hingga 129 pasal.
"Masih dalam proses dan sudah mencapai 70 persen, kita berupaya pada akhir tahun ini dapat kita gelar RDPU (rapat dengar pendapat umum)," ujarnya.
Hari menjelaskan, qanun cagar budaya itu pada intinya mengatur tentang perlindungan situs bersejarah sehingga benda-benda peninggalan masa lampau terjaga dengan adanya payung hukum.
"Sejauh ini memang sudah lumayan perlindungannya, tetapi jika ada qanun menjadi lebih kuat lagi. Kalau diganggu dengan pembangunan maka akan bertentangan qanun," kata Heri.
Heri menegaskan, meskipun saat ini anggota DPRK memiliki banyak aktivitas, pihaknya tetap berusaha menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut hingga akhir Desember.
"Kita terus berupaya, walaupun tidak dapat kita paripurnakan, namun pembahasannya akan kita selesaikan," ujar politikus Nasdem itu.
Berdasarkan data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Aceh, jumlah situs bersejarah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak tujuh lokasi yakni kompleks makam kandang Meuh, makam raja-raja dinasti Bugis, makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, makam Tgk Di Blang Oi.
Tetapi sampai hari ini masih banyak lokasi bersejarah lainnya di Banda Aceh yang belum ditetapkan, serta penunjukan penjaganya.
"Masih ada situs yang belum ditetapkan dan tidak ada juru peliharanya," kata Kepala BPCB Aceh Nurmatias.