Bengkulu (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu resmi menonaktifkan Mufran Imron sebagai ketua setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meningkatkan status pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Provinsi Bengkulu Sanuludin, di Bengkulu, Rabu mengatakan langkah penonaktifan itu diambil karena Mufran sejak akhir tahun lalu tidak lagi aktif menjalankan roda organisasi, terlebih setelah Polda Bengkulu mengendus adanya praktik rasuah senilai Rp11 miliar pada dana hibah tahun 2020 itu.
Ia menyebut Mufran adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya terkait dana hibah tersebut, mengingat selama ini penggunaan seluruh dana di KONI Provinsi Bengkulu tidak terbuka dan tidak melibatkan pengurus lainnya terkecuali hanya Mufran dan bendahara saja.
"Dengan penonaktifan ini beliau (Mufran) tidak punya beban lagi terhadap organisasi. Seandainya beliau bersalah silakan untuk konsentrasi menghadapi penyidikan. Kita sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berkembang di Polda Bengkulu," tutur Sanuludin.
Ia berharap setelah dinonaktifkan Mufran bisa lebih kooperatif menyikapi penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu demi menjaga nama baik KONI Provinsi Bengkulu, mengingat selama ini Mufran kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penonaktifan Mufran sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu itu dilakukan dalam rapat pleno yang sekaligus membahas beberapa agenda kerja, salah satunya terkait persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada Oktober 2021.
Rapat pleno itu juga memutuskan pengusulan tiga nama kepada KONI Pusat untuk dipilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Provinsi Bengkulu yaitu Sanuludin, Bayu Rifwanda dan Rahimandani. Ketiga nama itu merupakan wakil ketua aktif.
Sanuludin menilai dengan adanya penunjukan Plt Ketua KONI Provinsi Bengkulu maka akan memudahkan proses anggaran yang nantinya akan ditandatangani dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut dia pengurus KONI Provinsi Bengkulu sepakat untuk tidak memilih ketua baru atau ketua definitif melalui musyawarah luar biasa, karena jika itu dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persiapan menghadapi PON XX.
Pengurus, kata dia, akan tetap mengadakan musyawarah provinsi untuk memilih ketua baru sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan saat ini yaitu pada November 2021.
"Jadi kami tidak mendemisionerkan beliau (Mufran) tetapi kami mengambil alih sementara. Kalau seandainya beliau muncul dan permasalahannya selesai maka jabatannya akan kami kembalikan," ucap Sanuludin.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti dugaan kasus tidak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.
Hingga ini sudah 35 orang saksi yang diperiksa termasuk beberapa pengurus KONI Provinsi Bengkulu dan beberapa pengurus organisasi cabang olahraga.
"Sampai saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka karena masih proses pengumpulan alat bukti dan memeriksa keterangan saksi-saksi," ucap-nya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Mufran yaitu di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu terkait pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu. Dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian "reward" atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.
Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.