Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe menjaring ratusan pengunjung Waduk Lhokseumawe, Aceh yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Ada sekita 200 pengunjung Waduk Lhokseumawe terjaring operasi yustisi PPKM yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Minggu.
Dia menjelaskan para pengunjung tersebut melanggar peraturan PPKM tentang pembatasan kegiatan jam malam hingga pukul 22.00 WIB.
"Semua pengunjung ini diseleksi untuk dipisahkan antara yang memakai masker dan tidak memakai masker," katanya.
Selanjutnya, kata Salman, terdapat 18 orang yang tidak memakai masker dan langsung dilakukan pemeriksaan sampel usap (swab) antigen.
"Alhamdulillah hasilnya semua negatif. Tim gabungan meminta seluruh kegiatan yang ada di waduk tersebut dihentikan dan para pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Salman menjelaskan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa operasi yustisi dan PPKM terus dilakukan tim Satgas COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
"Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dan batas jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB," katanya.
Menurut dia patroli tim gabungan operasi yustisi terus dilakukan setiap malam guna membubarkan kerumunan seperti di warung kopi dan tempat keramaian lainnya yang berpotensi menularkan COVID-19.
"PPKM ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyebaran COVID-19," kata Salman.
Satgas jaring ratusan pelanggar prokes di Waduk Lhokseumawe
Minggu, 20 Juni 2021 20:47 WIB